Salah satunya, sembilan hakim MK dinilai tidak menjatuhkan putusan sela (dismissal) atas perkara tersebut. Para hakim justru langsung memeriksa pokok permohonan meski pun dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHPU 2024.
C Suhadi Cs juga mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon PHPU yang bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pelapor mempertanyakan alasan persoalan kedudukan hukum tersebut baru dinyatakan dalam putusan setelah pemeriksaan perkara berlangsung hingga pokok permohonan.
Selain itu, mereka menilai Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengandung tindakan paradoks hukum secara prosedural. Majelis hakim MK menolak permohonan diskualifikasi melalui pertimbangan formalitas, tetapi di sisi lain memasukkan materi substansi perkara ke dalam pertimbangan hukum.
Salah satu hal yang disoroti yakni pemaparan fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara SMA milik Wapres Gibran.
Tim Hukum Merah Putih menilai pemaparan pokok perkara ketika gugatan dinyatakan cacat formal merupakan taktik untuk mendelegitimasi pejabat negara secara halus. Mereka menganggap tindakan tersebut dapat memicu pengadilan sepihak dan penggiringan opini publik di masyarakat.