MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik

Ari Sandita Murti
MKMK menolak lima aduan C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik saat mengadili gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ari Sandita)

Pelapor juga mempersoalkan dugaan kegagalan para hakim dalam menjalankan hukum acara demi menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Mereka menilai para hakim tidak mampu menjaga ritme waktu persidangan sesuai hukum dan mengabaikan syarat formil berupa kedudukan hukum yang bersifat fundamental.

Atas sejumlah dugaan tersebut, Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, dan para pengadu lainnya meminta MKMK memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim MK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mereka juga meminta agar para hakim konstitusi dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, MK memutus permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Para pemohon, Denny Indrayana Cs, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah

1 hari lalu

Demokrat Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Persoalan Serius, Segera Tentukan Sikap

2 hari lalu

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti

2 hari lalu

Advance Diploma MDIS Gibran Lebih Tinggi dari SMA? Ini Penjelasan Konsultan Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal