MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik

Ari Sandita Murti
MKMK menolak lima aduan C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik saat mengadili gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ari Sandita)

Majelis hakim MK juga dinilai melempar persoalan legitimasi tata negara ke lembaga lain sehingga tidak mengakhiri sengketa. Kondisi tersebut dianggap berpotensi memunculkan sengketa hukum baru yang dapat mengancam stabilitas nasional.

C Suhadi Cs turut mempersoalkan dugaan ketidakcermatan para hakim MK dalam proses pemeriksaan dan penyusunan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka menyoroti tindakan hakim yang menunda penilaian kedudukan hukum para pemohon untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pokok permohonan, meskipun pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Padahal, menurut pelapor, hakim MK seharusnya menjalankan kewajiban kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Selain itu, MK dinilai memberikan penilaian substantif terhadap dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, meskipun pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Keadaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan pertimbangan substantif yang dianggap tidak diperlukan untuk menyelesaikan perkara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah

1 hari lalu

Demokrat Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Persoalan Serius, Segera Tentukan Sikap

2 hari lalu

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti

2 hari lalu

Advance Diploma MDIS Gibran Lebih Tinggi dari SMA? Ini Penjelasan Konsultan Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal