MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik

Ari Sandita Murti
MKMK menolak lima aduan C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik saat mengadili gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh gugatan etik yang diajukan Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Kamis (5/11/2026). Terdapat lima laporan yang dilayangkan C Suhadi Cs terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK tersebut dalam menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada awal Oktober 2026.

Dalam putusannya, MKMK menyatakan laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 ditolak seluruhnya. Begitu juga laporan Nomor 06/MKMK/L/10/2026 yang diputus ditolak seluruhnya.

Sementara itu, laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun laporan Nomor 08/MKMK/L/10/2026 dan Nomor 09/MKMK/L/10/2026 juga diputus ditolak seluruhnya.

"Demikian diputus dalam Rapat Majelis Kehormatan oleh tiga Anggota Majelis Kehormatan, yaitu I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap Anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai Anggota pada Rabu (28/10/2026)," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di MK, Jakarta.

Dalam laporannya, C Suhadi Cs mempersoalkan sejumlah hal terkait proses pemeriksaan dan putusan MK atas perkara sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Subhan Palal bakal Tagih Rp350 Miliar ke Gibran usai MA Nyatakan Suket Ijazah Tak Sah

1 hari lalu

Demokrat Tegaskan Polemik Ijazah Gibran Persoalan Serius, Segera Tentukan Sikap

2 hari lalu

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti

2 hari lalu

Advance Diploma MDIS Gibran Lebih Tinggi dari SMA? Ini Penjelasan Konsultan Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal