MKMK Bacakan 4 Putusan Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs

irfan Maulana
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung MK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ada 4 laporaan dari 21 yang akan dibacakan putusannya hari ini, Selasa, (7/11/2023).

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya hanya membacakan 4 putusan untuk efisiensi. Sebab, akan memakan waktu lama apabila semua laporan dibacakan putusannya.

"Ada 4 putusan ya. Putusan pertama untuk hakim terlapor Prof Anwar Usman, lalu putusan 2 untuk hakim terlapor Prof Saldi Isra, nomor 3 hakim terlapornya Prof Arief Hidayat. Lalu putusan keempat hakim terlapor 9 hakim konstitusi," ujar Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat.

Diketahui, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan oleh sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut. MKMK pun telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. 

Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN. Total ada 21 laporan yajg sudaj ditangani MKMK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
16 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
16 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
26 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal