MKMK Temui Anwar Usman dkk Sore Ini, Bahas Laporan Pelanggaran Kode Etik

irfan Maulana
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie. (Foto: MPI/Rizky Syahrial)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menemui 9 hakim konstitusi pada sore hari ini Senin (30/10/2023). Pertemuan tersebut membahas dugaan pelanggaran kode etik putusan batas usia capres-cawapres.

"Ya tertutup dengan 9 hakim," ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie kepada iNews.id, Senin, (30/10/2023).

Sidang perdana MKMK akan berlangsung pada Selasa (31/10/2023). Agendanya, mendengarkan keterangan pelapor.

Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

MKMK Tolak Seluruh Aduan terhadap 9 Hakim MK terkait Sengketa Ijazah Gibran

1 hari lalu

MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik

3 hari lalu

Bareskrim Dalami Aduan soal Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi

3 hari lalu

Program Kopdes Digugat, Saldi Isra ke Pemohon: Anda Betul-Betul Aniaya Hakim MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal