JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak lima aduan Tim Hukum Merah Putih yang dilayangkan C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim konstitusi. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan dan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang menyinggung surat keterangan (suket) pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam amar putusannya, MKMK menyatakan empat laporan ditolak seluruhnya, sedangkan satu laporan dinyatakan tidak dapat diterima.
Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, 06/MKMK/L/10/2026, 08/MKMK/L/10/2026, dan 09/MKMK/L/10/2026 ditolak seluruhnya. Sementara itu, laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam Rapat Majelis Kehormatan oleh 3 (tiga) anggota Majelis Kehormatan, yaitu I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap anggota, dan Yuliandri sebagai anggota pada Rabu (28/10/2026). Kemudian diucapkan dalam Sidang Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada Kamis (5/11/2026) oleh tiga Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.