MKMK Tolak Seluruh Aduan terhadap 9 Hakim MK terkait Sengketa Ijazah Gibran

Ari Sandita Murti
MKMK membacakan putusan penolakan lima aduan terhadap sembilan hakim MK terkait perkara suket Wapres Gibran di Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Foto: Ari Sandita)

Ketiganya yaitu I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap anggota, dan Yuliandri sebagai anggota dengan dihadiri pelapor.

Sebelumnya, Tim Hukum Merah Putih mengadukan sembilan hakim MK karena diduga melanggar kode etik saat memeriksa dan mengadili perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam laporan tersebut, C Suhadi Cs mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan perkara. Salah satunya, para hakim dinilai tidak menjatuhkan putusan sela atau dismissal meskipun permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan formil.

Pelapor menilai permohonan PHPU tersebut telah melewati tenggat pengajuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Namun, majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan hingga masuk ke pokok perkara.

Tim Hukum Merah Putih juga mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Mereka menilai persoalan tersebut semestinya diputus lebih awal karena pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik

28 hari lalu

9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran

29 hari lalu

9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK terkait Gugatan Ijazah Gibran

1 bulan lalu

Dianggap Sewenang-wenang saat Sidang, Dua Hakim MK Dilaporkan ke MKMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal