Selain itu, pelapor menyoroti pertimbangan hukum MK yang dinilai memuat pembahasan substansi perkara meskipun permohonan akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan ijazah SMA atau sederajat.
Tim Hukum Merah Putih menilai pencantuman pertimbangan tersebut menimbulkan paradoks hukum. Mereka menganggap pembahasan substansi perkara setelah permohonan dinyatakan cacat secara formal berpotensi memicu polemik dan mempertanyakan legitimasi pejabat negara.
Pelapor juga mempersoalkan dugaan ketidakcermatan hakim dalam memeriksa dan menyusun Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Menurut mereka, hakim seharusnya mengedepankan kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Mereka turut menyoroti penilaian substantif MK terhadap dokumen pendidikan dan persyaratan calon wakil presiden. Padahal, permohonan tersebut pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
Atas sejumlah keberatan itu, C Suhadi Cs meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik secara objektif dan netral. Mereka juga meminta pemberian sanksi kepada para hakim, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Adapun sebelumnya, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana Cs tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.