JAKARTA, iNews.id - Dua kasus dugaan penyelewengan beras terungkap di Sumatera Utara dan Pasuruan, Jawa Timur. Kasus tersebut meliputi dugaan manipulasi kandungan beras fortifikasi dengan total produksi tercatat mencapai 525 ton serta pengemasan ulang 20 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Di Sumatera Utara, kepolisian mengusut dugaan kecurangan produk beras fortifikasi senilai sekitar Rp14,1 miliar. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras dengan informasi yang tercantum pada label produk.
Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, polisi mengungkap dugaan pengemasan ulang beras SPHP sebanyak 20 ton. Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Beras SPHP yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan diduga dikemas ulang menggunakan kemasan lain.
Merespons temuan tersebut, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kedua kasus tersebut.