"Metode penyerahan uang yang digunakan juga tidak biasa, yaitu LIL memasukan uang sebesar Rp1,2 miliar ke dalam tas kresek hitam dan memasukan kresek hitam pada sebuah tas. Sesampai di depan ruangan YRI, tas kresek hitam berisi uang Rp1,2 miliar dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI," kata Alex saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Dia menjelaskan bahwa Yusriansyah Fazrin menyuruh Bagus Wicaksono selaku penyidik PNS untuk memungut uang tersebut dan membagi Rp800 juta untuk Kurniadie. Menariknya, penyerahan uang itu dimasukkan ke ember berwarna merah agar tidak diketahui.
Alex mengatakan, setelah menerima duit haram tersebut, Kurniadie meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekening pribadi dan sisanya Rp500 juta diduga diperuntukkan untuk pihak lain.
Hal lain yang terkuak dalam kasus ini yaitu teridentifikasinya komunikasi di antara pelaku setelah penerimaan uang haram itu oleh pejabat imigrasi. Kode suap itu yakni kata-kata "makasih, buat pulkam (pulang kampung)."
Atas perbuatannya Liliana Hidayat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adapun, Yusriansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.