JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 21 terdakwa kasus demonstrasi ricuh Agustus 2025. Para terdakwa itu dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan tetapi tak perlu menjalani hukuman tersebut.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (29/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Saptono dan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar Saptono.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," tambah Saptono.
Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana pengawasan terhadap seluruh terdakwa. Ini artinya, meskipun telah divonis tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," tambah Saptono.