MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945 saat Bertemu Jokowi

Raka Dwi Novianto
MPR menegaskan tidak bisa mengamandemen UUD 1945 saat bertemu Presiden Jokowi karena masa jabatan tinggal tiga bulan lagi. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan tidak bisa mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saat bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Sebab, masa tugas pimpinan MPR periode 2019-2024 tersisa tiga bulan lagi.

"Ditegaskan bahwa MPR di kepemimpinan kami sudah tidak dapat melaksanakan amandemen UUD NKRI 1945, karena masa tugas kami tinggal tiga bulan," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.

Dia menjelaskan sesuai aturan, MPR dapat mengubah UUD 1945 dengan masa jabatan tersisa di atas enam bulan. Sedangkan, masa jabatan pimpinan MPR saat ini hanya tersisa tiga bulan.

Oleh karena itu, kata dia, amandemen UUD 1945 tak bisa dilaksanakan oleh pimpinan MPR periode ini.

"Sehingga wacana itu menjadi wacana dan kita serahkan pada MPR periode berikutnya," katanya.

Sementara itu, Basarah mengungkapkan pertemuan dengan Jokowi itu juga membahas sidang tahunan MPR. Dirinya menyebut akan menghadiri sidang tahunan itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

MPR Buka Suara soal Ramai Usulan RI Keluar dari Dewan Perdamaian

Nasional
25 hari lalu

Festival Cap Go Meh di Singkawang, MPR Komitmen Seluruh Ras Setara di Indonesia

Nasional
26 hari lalu

In Memoriam Try Sutrisno: Jejak Pemikiran dan Pengabdian Negarawan Penjaga Pancasila

Nasional
2 bulan lalu

Dasco Pastikan Pilpres 2029 Tetap Dipilih Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal