MUI Dukung Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jadi Sumber Pendapatan Baru

Widya Michella
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Foto: MPI)

Demikian dalam upaya menyejahterakan rakyat, Pasal 34 UUD 1945 mengatur fakir miskin anak telantar dipelihara oleh negara. Pada kenyataannya, kata Anwar, pemerintah memiliki keterbatasan sehingga masih perlu peran ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas tersebut. 

Dia menyebut, ormas keagamaan hanya mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta berbagai usaha mandiri untuk dana pemberdayaan.

"Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis ke sana ke mari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana," kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, ormas keagamaan harus kuat secara finansial agar dapat melaksanakan maksud dan tujuannya.

"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu, sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi. Cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Pandji Ungkap Sempat Nobar Mens Rea Bareng MUI, Ini yang Dibahas

Nasional
9 jam lalu

MUI Dukung RI Gabung Dewan Perdamaian Gaza usai Bertemu Prabowo 

Nasional
9 jam lalu

Datangi MUI Bahas Isu Mens Rea, Komika Pandji Pragiwaksono: untuk Bertabayun

Nasional
17 jam lalu

Ormas Islam Diundang Prabowo ke Istana, MUI: Bahas Dewan Perdamaian Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal