MUI Dukung Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan: Jadi Sumber Pendapatan Baru

Widya Michella
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. (Foto: MPI)

Demikian dalam upaya menyejahterakan rakyat, Pasal 34 UUD 1945 mengatur fakir miskin anak telantar dipelihara oleh negara. Pada kenyataannya, kata Anwar, pemerintah memiliki keterbatasan sehingga masih perlu peran ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas tersebut. 

Dia menyebut, ormas keagamaan hanya mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta berbagai usaha mandiri untuk dana pemberdayaan.

"Tapi terkadang pihak ormas juga terpaksa harus mengemis ke sana ke mari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana," kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, ormas keagamaan harus kuat secara finansial agar dapat melaksanakan maksud dan tujuannya.

"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu, sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi. Cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
1 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Nasional
2 bulan lalu

Tokoh Lintas Agama Kumpul di Kantor MUI, Ajak Masyarakat Tolak Anarkisme

Nasional
2 bulan lalu

LPOI-LPOK Peringatkan Bahaya Aktor Asing dan Sindikasi Jahat, Minta DPR segera Bertindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal