MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Achmad Al Fiqri
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Achmad Al Fiqri)

“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya. 

Dia menambahkan, perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain. 

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tutur dia.

Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, kompilasi hukum Islam, dan ketentuan fikih, kata dia, ada perempuan yang haram untuk dinikahi, atau dikenal al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. 

"Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana," ujarnya.

Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Nasional
4 hari lalu

Menkum Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, termasuk Demonstrasi

Nasional
5 hari lalu

Guru Besar Trisakti Nilai KUHP–KUHAP Baru Jadi Simbol Kedaulatan Hukum Indonesia

Nasional
5 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal