MUI Sudah Buat Fatwa Tegaskan Panji Gumilang Nodai Agama

Riyan Rizki Roshali
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (foto: Antara)

Dia tak mengungkapkan detail kriteria-kriteria tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa Alquran harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada.

"Jadi nggak bisa secara serampangan," kata Amirsyah.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Panji juga resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Panji ditahan di rumah tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

2 hari lalu

MUI Soroti Oknum Polisi Diduga Bekingi Tambang Ilegal, Minta Kapolri Jenderal Suyudi Tegas

8 hari lalu

MUI Puji Delegasi Indonesia Walk Out saat PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

19 hari lalu

MUI Doakan Keselamatan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang Kontak di Selat Sunda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal