MUI Sudah Buat Fatwa Tegaskan Panji Gumilang Nodai Agama

Riyan Rizki Roshali
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (foto: Antara)

Dia tak mengungkapkan detail kriteria-kriteria tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa Alquran harus ditafsirkan sesuai kaidah dan aturan yang ada.

"Jadi nggak bisa secara serampangan," kata Amirsyah.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Panji juga resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Panji ditahan di rumah tahanan Bareskrim hingga 21 Agustus 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

MUI Ajak Umat Bahu-membahu Bantu Korban Gempa NTT: Musibah Ini Duka Kita Bersama

8 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

9 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

10 hari lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal