Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Oktorizki Alpino
Munarman (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus terorisme Munarman dengan 8 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,​ Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa menyebut Munarman merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Salah satunya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada ISIS melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi.

"Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah yang dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

BNPT Ungkap Proses Radikalisasi Lewat Medsos Lebih Cepat, Cuma Butuh 3-6 Bulan

Nasional
2 bulan lalu

Awas! Ini Pertanyaan Jebakan Kelompok Teroris Buat Rekrut Anak-Anak

Internet
2 bulan lalu

Facebook Jadi Ladang Konten Radikal dan Terorisme, Ini Faktanya!

Nasional
2 bulan lalu

Komdigi Take Down 8.320 Konten Radikal Terorisme, Terbanyak di Facebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal