Munarman: Surat Perintah Penahanan Habib Rizieq Shihab Belum Ada

Tim MNC Portal
Sekretaris Umum FPI Munarman. (Foto Okezone).

"Habib Rizieq masih pertanyaan seputar FPI, belum masuk subtansi materi sangkaan pasal 160 maupun pasal kekarantinaan. Pertanyannya masih seputar FPI bagaimana anggaran dasarnya," ucap dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, usai pemeriksaan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu langsung ditangkap. Dia menuturkan, saat ini Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka terkait kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Yusri di Polda Metro, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Terungkap! Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut dengan KRL

5 hari lalu

Puspadaya Perindo Kawal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan di Polda Metro

5 hari lalu

FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai Hari Ini, Polisi Imbau Pengendara Hindari Macet di GBK

6 hari lalu

Ada Demo Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas hingga DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal