Nadiem Jalani Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook Hari Ini

Nur Khabibi
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang putusan sela pada Senin (12/1/2026). (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (12/1/2026).

Hal ini sebagaimana termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Senin 12 Januari 2026, putusan sela," bunyi keterangan dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Disebutkan, persidangan yang dimaksud akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. 

Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Nadiem Kecewa Eksepsi Ditolak: Bukan Keputusan yang Saya Harapkan

Nasional
18 jam lalu

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Nasional
2 hari lalu

PDIP Terbitkan Edaran: Larang Korupsi hingga Salah Gunakan Kekuasaan

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal