Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
“Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Pihak Kejagung menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, serta surat dan barang bukti yang telah diterima penyidik.