Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kerugian Negara Tembus Rp1,98 Triliun

Ari Sandita Murti
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi merah khas tahanan Kejagung. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menuturkan, perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk Google tersebut dinilai melanggar tiga ketentuan. 

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," ucap Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka, Nadiem Sempat Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Affan Kurniawan

Video
3 hari lalu

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,9 T! 

Nasional
3 hari lalu

Penampakan Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan Kejagung, Tangan Diborgol

Photo
3 hari lalu

Tampang Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal