Nadiem Singgung Ada Intimidasi di Balik Vonisnya, Klaim Harusnya Bebas tapi Diputus Bersalah

Jonathan Simanjuntak
Nadiem Makarim meyakini ada intimidasi dan tekanan di balik di vonis 10 tahun penjaranya terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook (foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Nadiem Hadiri Sidang Banding Perdana, Didampingi Keluarga hingga Driver Ojol

21 hari lalu

PT DKI Gelar Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Terbuka untuk Umum

21 hari lalu

Nadiem Ajukan Perlawanan, Sidang Banding Perdana Digelar 5 Agustus 2026

28 hari lalu

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Kritik Putusan Hakim Kasus Chromebook: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal