JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilannya. Dia meminta doa untuk menjalani proses hukum.
"Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya," kata Nadiem di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Dia berterima kasih atas dukungan semua pihak kepadanya. Dia menyatakan siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan.
"Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan ojol, dan sekali lagi mohon doa," tutur dia.
Sebelumnya, hakim I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung. Ada sejumlah pertimbangan hakim atas penolakan tersebut.
Pertama, terkait SPDP yang dipermasalahkan kubu Nadiem Makarim. Hakim menilai pemberian SPDP oleh penyidik terhadap Nadiem setelah penetapan tersangka sesuai aturan. Karena itu sejalan dengan putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015.