JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina tidak kedaluwarsa meski yang bersangkutan belum dieksekusi. Sebab, kasus itu sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Kedaluwarsa itu (kalau) penuntutan, ibaratnya seseorang memproses pidana korupsi. Sudah 20 tahun (baru diproses) karena persoalan itu, ya sudah kedaluwarsa," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Rabu (20/8/2025).
Dia menyatakan Silfester dalam telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara 1,5 tahun atas fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Dengan demikian, kasus itu tidak kedaluwarsa.
"Kalau pelaksanaan itu kan tinggal kapan. Banyak kan yang orang sudah di ini (diputus), tahu-tahu dieksekusi, banyak yang sudah berapa tahun baru dieksekusi," jelas dia.
Diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam salah satu demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke JK.