Nah! Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tak Kedaluwarsa meski Belum Dieksekusi

Jonathan Simanjuntak
Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina tidak kedaluwarsa meski yang bersangkutan belum dieksekusi. Sebab, kasus itu sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Kedaluwarsa itu (kalau) penuntutan, ibaratnya seseorang memproses pidana korupsi. Sudah 20 tahun (baru diproses) karena persoalan itu, ya sudah kedaluwarsa," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Rabu (20/8/2025).

Dia menyatakan Silfester dalam telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara 1,5 tahun atas fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Dengan demikian, kasus itu tidak kedaluwarsa.

"Kalau pelaksanaan itu kan tinggal kapan. Banyak kan yang orang sudah di ini (diputus), tahu-tahu dieksekusi, banyak yang sudah berapa tahun baru dieksekusi," jelas dia.

Diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan dalam salah satu demo. Pernyataan Silfester saat itu mengarah ke JK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

Nasional
3 bulan lalu

Ketua Peradi Bersatu Ungkap 2 Faktor Eksekusi Silfester Matutina ke Lapas Tertunda

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina Tertunda

Nasional
3 bulan lalu

Refly Harun Duga Eksekusi Silfester Matutina Tertunda gegara Sosok Ini

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Jokowi Mania Ungkap Silfester Matutina Pernah Minta Maaf ke JK pada 2017

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal