Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi napi narkoba. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada narapidana (napi) narkoba. Hanya saja, amnesti hanya diberikan kepada napi yang berstatus pengguna narkoba.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada napi yang berstatus bandar dan pengedar narkoba.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Kendati demikian, Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada napi pengguna narkoba mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penggunaan narkoba.

"Nah yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah. Nah, kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar dia.

Supratman menyebut wacana pemberian amnesti kepada 44.000 napi akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lapas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

All Sport
1 hari lalu

Wejangan Presiden Prabowo Picu Ledakan Prestasi Indonesia di SEA Games 2025

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
2 hari lalu

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal