Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi napi narkoba. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada narapidana (napi) narkoba. Hanya saja, amnesti hanya diberikan kepada napi yang berstatus pengguna narkoba.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada napi yang berstatus bandar dan pengedar narkoba.

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang berstatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Kendati demikian, Supratman mengatakan pemberian amnesti kepada napi pengguna narkoba mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penggunaan narkoba.

"Nah yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah. Nah, kalau nanti ada perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: Empat Kali Kalah Pilpres, Saya Tak Pernah Ganggu Pemimpin yang Menang

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Prabowo Kelakar saat Nama Sherly Tjoanda Bergema di PENAS XVII: Seperti Pemenang Piala Citra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal