Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi napi narkoba. (Foto: Ist)

Supratman menyebut wacana pemberian amnesti kepada 44.000 napi akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lapas.

"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," ungkapnya.

Diketahui, Supratman mengusulkan 44.000 narapidana untuk diberikan amnesti atau pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (13/12/2024).

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para narapidana tersebut. 

"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Presiden Prabowo Turun Tangan

8 hari lalu

Prabowo Singgung Cape Verde, Sedih Indonesia Belum Pernah Lolos Piala Dunia

10 hari lalu

Momen Akrab Prabowo Lepas PM Thailand Anutin di Halim, Antar hingga Tangga Pesawat

11 hari lalu

Prabowo Sambut PM Thailand, Kunjungan Bersejarah Pertama dalam 15 Tahun Perkuat Kemitraan Strategis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal