Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi napi narkoba. (Foto: Ist)

Supratman menyebut wacana pemberian amnesti kepada 44.000 napi akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lapas.

"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," ungkapnya.

Diketahui, Supratman mengusulkan 44.000 narapidana untuk diberikan amnesti atau pengampunan oleh Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jumat (13/12/2024).

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas, yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.

Menurut Supratman, Presiden Prabowo setuju memberikan amnesti kepada para narapidana tersebut. 

"Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: Empat Kali Kalah Pilpres, Saya Tak Pernah Ganggu Pemimpin yang Menang

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Prabowo Kelakar saat Nama Sherly Tjoanda Bergema di PENAS XVII: Seperti Pemenang Piala Citra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal