Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Irfan Ma'ruf
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id – Wajah Rahayu langsung menegang ketika membuka ponselnya. Perempuan asal Duren Sawit, Jakarta Timur ini tampak sangat emosional ketika menunjukkan deretan pesan instan di aplikasi whatsapp miliknya.

Pesan bernada ancaman itu telah meneror hari-harinya belakangan ini. Tak hanya sekali, tapi bisa ratusan kali. Intinya sama, menuntut agar dia membayar tagihan utangnya.

”Kesel banget. Diladeni baik-baik, malah mengancam. Ini sekarang bahkan sudah menyebarkan info saya sebagai DPO penipuan online ke beberapa teman yang ada di nomor handphone,” kata Rahayu kepada iNews.id, Sabtu (3/8/2019).

Pekerja swasta di salah satu perusahaan kawasan Menteng, Jakarta Pusat ini menuturkan, pesan itu berasal dari aplikasi CoCo Tek, perusahaan fintech ilegal. Di tempat itu dirinya meminjam uang Rp700.000.

Baca Juga

Ceritanya bermula pada pertengahan Juni 2019 atau tak lama setelah Lebaran. Karena sedang membutuhkan uang, iseng-iseng dia menge-klik pesan singkat (SMS) yang masuk di handphone. Pesan itu menawarkan pinjaman online (pinjol).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

11 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

12 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

1 tahun lalu

Naik 20 Persen, Pengguna Pinjol di RI Tembus 146,5 Juta Orang per Januari 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal