Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Irfan Ma'ruf
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).

Karena tak bisa diapa-apakan, Rahayu pun mendiamkan begitu saja soal pinjol ini. Namun pada hari ke-33 tiba-tiba muncul pesan via WA. Isinya, menagih utang.

”Selamat siang ibu. Kami dari pihak aplikasi COCO TEK, sampai hari ini tagihannya masih belum ada pelunasan, harap tagihan dibayarkan hari ini,” bunyi tulisan tersebut.

Yang bikin Rahayu kaget, tagihan utangnya bukan lagi Rp1 juta sebagaimana di awal, namun membengkak berlipat-lipat.

“Di sini utang Anda Rp3.632.000,” tulis pesan itu lagi.

Rahayu awalnya menanggapi dengan baik pesan itu dan memberitahukan bahwa perjanjian utang hanya Rp1 juta. Selain itu, saat jatuh tempo dirinya juga beritikad baik untuk membayar, namun aplikasi tak bisa dibuka.

Tapi, nomor asing yang mengaku pihak CoCo Tek itu tak mau tahu. Meski telah dijelaskan berulang-ulang, dia tetap ngotot menagih uang Rp3,6 juta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

11 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

12 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

1 tahun lalu

Naik 20 Persen, Pengguna Pinjol di RI Tembus 146,5 Juta Orang per Januari 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal