Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Irfan Ma'ruf
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).

”Bukti-bukti telah saya tunjukkan ke polisi termasuk cetak (print) percakapan di WA yang berisi ancaman dan foto yang mencemarkan nama baik saya,” kata perempuan berambut sebahu ini.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menuturkan, mayoritas server fintech ilegal berada di luar negeri. Hal ini yang menjadi salah satu kesulitan Bareskrim Polri menindak fintech-fintech abal-abal tersebut.

Ricky menuturkan, salah satu cara untuk melawan fintech ilegal adalah dengan tidak menggunakan jasanya. Karena itu, dia berharap masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online melalui aplikasi-aplikasi bodong tersebut.

”Selain bunga mencekik, bahaya pinjaman online yakni adanya penyerahan data pribadi. Oleh fintech ilegal, data pribadi ini akan disalahgunakan dengan cara memperjualbelikan untuk mengancam nasabah,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (2/8/2019).

#WaspadaPinjamanOnline

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

12 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

12 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

1 tahun lalu

Naik 20 Persen, Pengguna Pinjol di RI Tembus 146,5 Juta Orang per Januari 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal