Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Irfan Ma'ruf
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).

”Saya gak tahu bagaimana mereka dapat nomor saya, tahunya banyak pesan seperti itu saja di HP. Salah satu link dalam SMS itu saya buka,” ujarnya. Tautan dalam SMS itu mengarahkannya pada aplikasi CoCo Tek.

Setelah mengisi beberapa data dalam formulir daring tersebut termasuk gambar KTP, tak lama pinjaman senilai Rp700.000 pun cair di rekeningnya. Sangat mudah.

Dalam pinjaman online itu, dia diharuskan membayar Rp1 juta dengan tenor 10 hari. ”Pikir saya enggak apa-apa lah dari Rp700.000 menjadi Rp1 juta, namanya juga BU (butuh uang) kan,” ucapnya. Rahayu pun menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Masalah muncul ketika jatuh tempo. Meski tenor 10 hari tiba, ternyata tidak ada seorang pun yang menghubunginya. Dia pun kebingungan kemana harus membayar tagihan tersebut. Apesnya, aplikasi CoCo Tek ternyata error alias tak bisa dibuka lagi.

Khawatir bermasalah, aplikasi itu pun dihapus dari ponselnya, kemudian diunduh (dowload) ulang. Tapi ternyata aplikasi itu sudah raib. Link dalam SMS yang dia terima di awal meminjam uang juga tak bisa digunakan lagi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

12 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

12 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

1 tahun lalu

Naik 20 Persen, Pengguna Pinjol di RI Tembus 146,5 Juta Orang per Januari 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal