Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Irfan Ma'ruf
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).

Ancaman tersebut berbunyi, ”Note: Jika melakukan pelunasan di hari ini, saya akan hapuskan riwayat keterlambatan anda agar saat pengajuan kembali menjadi mudah di acc dan naik limit. Apabila anda memblokir WA dari kami, berarti anda siap malu dan siap data anda kami laporkan ke pihak berwenang.” 

Rahayu mengaku awalnya sempat down atas ancaman itu. Sadar bahwa aplikasi itu merupakan fintech ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dia pun akhirnya menanggapi lebih santai.

”Lha dia ilegal kok mau melaporkan ke polisi. Emang berani?” katanya, tertawa.

Namun sebagai antisipasi, Rahayu tak tinggal diam atas kejadian ini. Dia pun melaporkan ulah kotor renternir online itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/8/2019). Laporan telah diregister dengan nomor LP/4694/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimsus.

Laporan itu tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

12 bulan lalu

Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid

12 bulan lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

1 tahun lalu

Naik 20 Persen, Pengguna Pinjol di RI Tembus 146,5 Juta Orang per Januari 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal