JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara agar tidak terjebak praktik suap menyuap maupun gratifikasi yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama seperti Hari Raya Natal. Gratifikasi bisa dalam bentuk kado atau bingkisan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu.
"Pihak-pihak inilah yang memainkan taktik sinterklas, hanya memberi tak harap kembali hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi," ujar Firli di Jakarta, Jumat (25/12/2020).
Bahkan, kata dia banyak aparatur pemerintah dan negara yang mencari dan meminta bingkisan atau kado mewah agar tampil glamor saat hari raya.
"Bukankah dalam ajaran Nasrani, Yesus memperlihatkan kesederhanaan hidupnya seperti halnya yang diterapkan Rasulullah dan para nabi dalam agama Islam pada kehidupan sehari-hari," ucapnya.