Natal 2020, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara soal Gratifikasi Kado

Antara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara agar tidak terjebak praktik suap menyuap maupun gratifikasi yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama seperti Hari Raya Natal. Gratifikasi bisa dalam bentuk kado atau bingkisan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu.

"Pihak-pihak inilah yang memainkan taktik sinterklas, hanya memberi tak harap kembali hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi," ujar Firli di Jakarta, Jumat (25/12/2020).

Bahkan, kata dia banyak aparatur pemerintah dan negara yang mencari dan meminta bingkisan atau kado mewah agar tampil glamor saat hari raya.

"Bukankah dalam ajaran Nasrani, Yesus memperlihatkan kesederhanaan hidupnya seperti halnya yang diterapkan Rasulullah dan para nabi dalam agama Islam pada kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
22 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
1 bulan lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal