Nurhadi dan Menantu Akan Jalani Sidang Perdana 22 Oktober 2020

Antara
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2020.. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 22 Oktober 2020. Ketua Pengadilan PN Tipikor Saefudin Zuhri ditunjuk menjadi ketua majelis.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyanto membenarkan jadwal sidang tersebut. Sidang perdana akan membacakan dakwaan atas perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

"Jadwal persidangan yang bersangkutan telah ditetapkan oleh majelis hakim, hari Kamis, 22 Oktober 2020," katanya di Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Dalam perkara ini Nurhadi dan Rezky diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Bambang mengatakan, Ketua PN Jakarta Saefudin Zuhri akan didampingi dua hakim anggota.

"Majelis hakimnya Ketua PN Jakarta Pusat yaitu bapak Saefudin Zuhri sebagai ketua majelis hakim dan hakim anggota Duta Baskara (hakim karier) dan Sukartono (hakim ad hoc)," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
11 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
12 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Buletin
1 bulan lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal