Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Sabir Laluhu
Nurhadi Abdurrachman, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020). (Foto: Antara)

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara atas nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono teregister dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. JPU pada KPK membagi dua bagian dakwaan Nurhadi dan Rezky.

Dakwaan Kesatu Pertama menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, Dakwaan Kesatu Kedua dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan Kedua, JPU menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim yang menyidangkan Nurhadi dan Rezky juga sudah ditetapkan pada Rabu, termasuk di dalamnya panitera pengganti. "Penetapan Sidang Pertama, tanggal penetapan: Kamis, 15 Oktober 2020, tanggal sidang pertama: Kamis, 22
Oktober 2020," demikian informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Bacakan Pleidoi, Sebut Tuntutan Jaksa Hanya Mengulang Dakwaan

Nasional
1 hari lalu

Riva Siahaan Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum: Saya Didakwa untuk Hal yang Sangat Berbeda

Nasional
2 hari lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
2 hari lalu

Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal