Nurhadi Dipersepsi sebagai Orang Kuat, Komisi III DPR Acungi Jempol ke KPK

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Saat ini, 2 tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa intensif. Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.

Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburu.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
35 menit lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
5 jam lalu

Terungkap! OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait Suap Proyek

Nasional
5 jam lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Tangkap Total 27 Orang

Nasional
6 jam lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal