Nurul Ghufron Pelajari Putusan usai PTUN Tolak Gugatan soal Dewas KPK

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (foto: MPI)

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan PTUN yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Selain itu, Ghufron juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000. Perkara yang terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan Hakim Anggota Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.

Dalam gugatan yang diajukan pada April 2024, Ghufron menyatakan bahwa laporan yang diajukan kepada Dewas pada 8 Desember 2023 seharusnya tidak lagi bisa diproses karena peristiwa yang dilaporkan sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023. 

Menurutnya, Dewas KPK telah melewati batas waktu kewenangan mereka dalam melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa, karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” ujar Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Nasional
13 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
19 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
22 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal