Ogah Rumah Dikontrakkan dan Dijual ala Terduga Mafia Tanah Santoso Halim? Pelajari Modusnya

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi kasus mafia tanah. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Rumah mantan Diplomat Djohan Effendi dijual oleh terduga mafia tanah Santoso Halim. Modusnya rekannya Husin Ali Muhammad menyewa rumah yang terletak di Jalan Kemang V No 12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak mengatakan awalnya Husin Ali meminjam fotocopy dua sertifikat hak milik (SHM) Djohan Effendi. Alasannya menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt. 

"Pada mulanya, korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa Petugas berseragam PLN palsu yakni Fauzi (DPO) untuk dengan meyakinkan korban," kata Arlon, Sabtu (29/6/2024). 

Pada 12 Juli 2016, korban terpaksa bersedia meminjamkan dua SHM asli yang diminta pelaku. Namun setelah itu ternyata pelaku mengembalikan dua SHM palsu.

"Sampai di rumah dilihat-lihat kok ada yang tidak sesuai kemudian dibawa ke BPN. Setelah dicek ini adalah palsu," jelasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

39 Huntap Rampung Dibangun di Aceh Utara, Beri Harapan Baru untuk Korban Bencana

Nasional
21 hari lalu

BNPB Ungkap Anggaran Huntap Korban Bencana Sumatra Naik jika Terapkan Gentengisasi

Nasional
21 hari lalu

Pengendara Mobil yang Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Minta Mediasi 

Megapolitan
23 hari lalu

Begini Modus Maling Laptop Pakai Lanyard Beraksi di Hotel Bintang Lima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal