OJK Cabut Izin Usaha Pratama Capital Assets Management, Ini Penyebabnya

Rohman Wibowo
OJK mencabut izin usaha Pratama Capital Assets Management menyusul terbuktinya serangkaian pelanggaran terhadap regulasi pasar modal. (Foto: Ilustrasi/iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai manajer investasi. Hal ini menyusul terbuktinya serangkaian pelanggaran terhadap regulasipasar modal.

Keputusan penjatuhan sanksi administratif tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-8/PM.1/2026 yang ditandatangani Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap.

Melalui sanksi yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026 tersebut, regulator pasar modal turut mencabut izin perseorangan Wakil Manajer Investasi (WMI) milik tiga pengurus perseroan, sekaligus melarang mereka menjalankan aktivitas profesional di industri jasa keuangan.

OJK menerangkan, rentetan pelanggaran PCAM mencakup pilar tata kelola perusahaan (governance), kelemahan manajemen risiko, tata kelola portofolio reksa dana, hingga kelalaian pemenuhan kewajiban pelaporan kepada otoritas. 

Salah satu penyimpangan mendasar yang ditemukan adalah rangkap jabatan direktur utama yang sekaligus mengoordinasikan fungsi investasi dan riset, di samping tumpang tindih fungsi pada divisi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, serta tim pengelola investasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

OJK Ungkap Alasan MSCI Usulkan Status Pasar Saham RI Turun Jadi Standalone Market

7 hari lalu

OJK Blokir 702.833 Rekening terkait Scam, Amankan Dana Korban Rp825 Miliar

8 hari lalu

Harga Saham Terkoreksi, OJK Perpanjang Kebijakan Buyback Tanpa RUPS

9 hari lalu

Bantah Keras Pernyataan Jusuf Hamka, OJK Stempel Hoaks: Waspadai Penipuan Mengatasnamakan OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal