JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai manajer investasi. Hal ini menyusul terbuktinya serangkaian pelanggaran terhadap regulasipasar modal.
Keputusan penjatuhan sanksi administratif tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-8/PM.1/2026 yang ditandatangani Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap.
Melalui sanksi yang ditetapkan pada 14 Oktober 2026 tersebut, regulator pasar modal turut mencabut izin perseorangan Wakil Manajer Investasi (WMI) milik tiga pengurus perseroan, sekaligus melarang mereka menjalankan aktivitas profesional di industri jasa keuangan.
OJK menerangkan, rentetan pelanggaran PCAM mencakup pilar tata kelola perusahaan (governance), kelemahan manajemen risiko, tata kelola portofolio reksa dana, hingga kelalaian pemenuhan kewajiban pelaporan kepada otoritas.
Salah satu penyimpangan mendasar yang ditemukan adalah rangkap jabatan direktur utama yang sekaligus mengoordinasikan fungsi investasi dan riset, di samping tumpang tindih fungsi pada divisi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, serta tim pengelola investasi.