OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

Rohman Wibowo
OJK atur demutualisasi Bursa Efek. (Foto: istimewa)

Kontribusi yang dipersyaratkan meliputi penguatan struktur permodalan, pengembangan infrastruktur teknologi perdagangan, perluasan konektivitas, penyediaan akses likuiditas, hingga percepatan pendalaman pasar modal.

OJK membatasi proses permohonan kepemilikan di atas 5 persen maksimal 20 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Dalam proses penelaahan, OJK dapat meminta klarifikasi, paparan, verifikasi fisik ke lokasi, hingga dokumen administratif tambahan.

Meski kepemilikan saham dibuka lebih luas, satu pihak tetap dilarang menjadi pemegang saham mayoritas Bursa Efek. Larangan tersebut berlaku terhadap penguasaan secara langsung, tidak langsung, maupun melalui jaringan entitas terafiliasi.

Selain pemodal umum, aturan tersebut memberikan ruang bagi sejumlah lembaga negara untuk memiliki saham Bursa Efek. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyertaan modal oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi kelembagaan Bursa Efek. Mekanisme penunjukan entitas pelaksana lain juga dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sosok Alice Walton, Perempuan Terkaya di Dunia yang Punya Koleksi Seni Bernilai Fantastis

2 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

3 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.462, Nilai Transaksi Rp13,8 Triliun

2 hari lalu

Low Tuck Kwong Terdepak dari Pucuk Orang Terkaya Indonesia, Harta Menyusut Rp44 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal