OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

Rohman Wibowo
OJK atur demutualisasi Bursa Efek. (Foto: istimewa)

Pemegang saham yang sekaligus memenuhi kualifikasi sebagai Anggota Kliring dapat menyerahkan aset sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) sebagai jaminan penyelesaian transaksi efek.

Demutualisasi juga memisahkan hak kepemilikan saham dari hak keanggotaan operasional Bursa Efek. Artinya, kepemilikan saham tidak otomatis membuat seseorang atau badan hukum menjadi Anggota Bursa.

Sebaliknya, status sebagai Anggota Bursa bukan syarat mutlak untuk memiliki saham Bursa Efek selama pemodal memenuhi ketentuan kepemilikan.

Hak Akses Perdagangan tetap menjadi hak khusus Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses tersebut wajib dilakukan secara profesional, independen, transparan dan adil tanpa diskriminasi tarif.

Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan Hak Akses Perdagangan kepada pihak ketiga.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sosok Alice Walton, Perempuan Terkaya di Dunia yang Punya Koleksi Seni Bernilai Fantastis

2 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

3 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.462, Nilai Transaksi Rp13,8 Triliun

2 hari lalu

Low Tuck Kwong Terdepak dari Pucuk Orang Terkaya Indonesia, Harta Menyusut Rp44 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal