OJK Resmi Atur Demutualisasi Bursa Efek, Publik Bisa Punya Saham Maksimal 5%

Rohman Wibowo
OJK atur demutualisasi Bursa Efek. (Foto: istimewa)

Dari sisi tata kelola, Bursa Efek wajib memiliki jajaran direksi khusus yang menangani fungsi regulasi dan pengawasan. Tanggung jawabnya mencakup pencatatan dan penghapusan pencatatan efek atau delisting, pengawasan transaksi, kliring, penyelesaian transaksi, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.

Struktur modal Bursa Efek menggunakan saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang setara. Setiap satu lembar saham memiliki satu hak suara.

Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan variasi hak suara atau hak istimewa lainnya. Namun, langkah tersebut harus mendapatkan persetujuan OJK dan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sosok Alice Walton, Perempuan Terkaya di Dunia yang Punya Koleksi Seni Bernilai Fantastis

2 hari lalu

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

3 hari lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.462, Nilai Transaksi Rp13,8 Triliun

2 hari lalu

Low Tuck Kwong Terdepak dari Pucuk Orang Terkaya Indonesia, Harta Menyusut Rp44 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal