Dari sisi tata kelola, Bursa Efek wajib memiliki jajaran direksi khusus yang menangani fungsi regulasi dan pengawasan. Tanggung jawabnya mencakup pencatatan dan penghapusan pencatatan efek atau delisting, pengawasan transaksi, kliring, penyelesaian transaksi, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.
Struktur modal Bursa Efek menggunakan saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang setara. Setiap satu lembar saham memiliki satu hak suara.
Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan variasi hak suara atau hak istimewa lainnya. Namun, langkah tersebut harus mendapatkan persetujuan OJK dan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.