Oknum Auditor BPK Diduga Palak Kementan Rp12 M agar Raih WTP, Ini Kata KPK

Nur Khabibi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: MPI)

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya, Rabu (8/5/2024).

Semula, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar Hermanto apakah uang yang diminta itu disetorkan.

"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp12 miliar itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Nggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa, yang saya dengar-dengar," kata Hermanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Haji Ditolak, KPK Tancap Gas ke Persidangan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal