JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons penangkapan pegawai pajak di Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah menetapkan tiga oknum DJP sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
DJP menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi penegakan hukum dan berkomitmen menjaga integritas institusi. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” katanya, dikutip dari pernyataan resmi, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menyampaikan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.