JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti polemik pembatasan akses rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Ombudsman menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi jika tidak dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah.
Rekening Bank Mandiri milik Supriyono sebelumnya dilaporkan tidak dapat digunakan sejak Jumat (21/8/2026). Saldo dalam rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta dan digunakan untuk menyimpan dana pribadi sekaligus donasi masyarakat bagi kebutuhan aksi warga Pati.
Bank Mandiri menyatakan pembatasan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah mengikuti prosedur yang berlaku. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut tindakan tersebut sebagai penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Pimpinan Ombudsman, Maneger Nasution mengatakan perbedaan istilah antara pemblokiran dan penundaan transaksi tidak dapat dianggap sekadar persoalan administratif. Sebab, keduanya memiliki konsekuensi hukum, prosedur, kewenangan, serta perlindungan hak nasabah yang berbeda.
"Dalam perspektif pelayanan publik, yang harus dipastikan bukan hanya apakah ada permintaan dari aparat kepada bank, tetapi apakah permintaan tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan alasan dan prosedur yang sah, serta tidak menimbulkan kerugian yang tidak semestinya bagi masyarakat," ujar Maneger dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).