Menurut Maneger, Ombudsman menggunakan 12 bentuk maladministrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Dalam polemik rekening Botok, sejumlah dugaan maladministrasi dinilai dapat didalami. Di antaranya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tindakan tidak patut, hingga kemungkinan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum.
"Saya tidak mengatakan bahwa maladministrasi telah terbukti. Itu harus melalui pemeriksaan. Tetapi dari informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat alasan yang cukup untuk mempertanyakan apakah seluruh kewenangan dan prosedur telah dijalankan secara benar dan tepat. Pertanyaan ini menjadi penting bagi Ombudsman untuk memastikan pelayanan publik tidak menyimpang dari hukum dan asas kepatutan," katanya.
Dia menjelaskan, apabila pembatasan rekening dilakukan tanpa dasar kewenangan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, atau bahkan untuk tujuan yang menyimpang dari pemberian kewenangan, tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Begitu juga jika terdapat prosedur yang seharusnya ditempuh tetapi tidak dilakukan, termasuk pemberian informasi, dokumentasi, pemberitahuan, maupun mekanisme perlindungan terhadap hak nasabah. Kondisi tersebut perlu diuji sebagai kemungkinan penyimpangan prosedur atau pengabaian kewajiban hukum.