Ombudsman Respons Polemik Rekening Aktivis Pati Botok, Soroti Potensi Maladministrasi

Rizky Agustian
Pimpinan Ombudsman, Maneger Nasution. (Foto: Dok. Ombudsman)

Ombudsman mengingatkan kewenangan dalam sistem pelayanan perbankan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tujuan hukum yang sah.

"Rekening bank adalah bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat. Ketika akses terhadap rekening dibatasi, dampaknya bukan hanya terhadap angka saldo di rekening, tetapi dapat menyentuh kehidupan sehari-hari, kegiatan ekonomi, hubungan dengan pihak ketiga, bahkan hak masyarakat untuk menjalankan aktivitas yang sah," ujar Maneger.

Dia menegaskan penegakan hukum tetap harus dihormati. Namun, proses tersebut harus berjalan berdasarkan prinsip legalitas, kewenangan, prosedur, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepatutan.

Menurutnya, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

"Prinsipnya sederhana. Kewenangan harus digunakan untuk tujuan yang diberikan oleh hukum. Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum justru berdampak menjadi instrumen tekanan terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya," tegasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polda Metro Ungkap Alasan Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati Botok: Lindungi Data Donatur

10 jam lalu

Rekening Aktivis Pati Diblokir jelang Demo 27 Agustus, Ini Respons Pemerintah

10 jam lalu

Bank Mandiri soal Rekening Aktivis Pati Botok: Segera Diaktifkan Kembali

10 jam lalu

Polisi Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Jelang Demo 27 Agustus 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal