Ombudsman mengingatkan kewenangan dalam sistem pelayanan perbankan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar tujuan hukum yang sah.
"Rekening bank adalah bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat. Ketika akses terhadap rekening dibatasi, dampaknya bukan hanya terhadap angka saldo di rekening, tetapi dapat menyentuh kehidupan sehari-hari, kegiatan ekonomi, hubungan dengan pihak ketiga, bahkan hak masyarakat untuk menjalankan aktivitas yang sah," ujar Maneger.
Dia menegaskan penegakan hukum tetap harus dihormati. Namun, proses tersebut harus berjalan berdasarkan prinsip legalitas, kewenangan, prosedur, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kepatutan.
Menurutnya, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.
"Prinsipnya sederhana. Kewenangan harus digunakan untuk tujuan yang diberikan oleh hukum. Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum justru berdampak menjadi instrumen tekanan terhadap warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya," tegasnya.