Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Terancam Dihukum 5 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara
Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong ditetapkan tersangka kasus Binomo. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Total, kini sudah ada tujuh orang menjadi tersangka. 

Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah, Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz). 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Bareskrim Telah Naikkan Kasus Dugaan Penghinaan Budaya Toraja ke Penyidikan

Nasional
21 jam lalu

Komika Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Budaya Toraja

Nasional
5 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M

Nasional
9 hari lalu

Bareskrim Ungkap Korban Fraud Dana Syariah Indonesia Capai 15.000 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal