Selain itu, penyidik juga telah mengajukan cekal terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo tersebut.
"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," ujar Ramadhan.
Ketiganya belum dilakukan penahanan. Namun, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.