JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan masyarakat dihebohkan kemunculan pagar sepanjang 30 km yang membentang di laut Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar itu kini telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kegiatan pemagaran dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut terletak di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan berisiko merusak ekosistem pesisir.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Ipung menjelaskan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan penyelidikan di desa-desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengambilan foto udara menggunakan drone, pemagaran tersebut terdiri dari konstruksi cerucuk bambu yang dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala menuju Desa Ketapang.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan lokasi pemagaran berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Setelah dianalisis, kondisi bawah laut lokasi pemagaran merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi sekitar 700 meter dari garis pantai.
"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," tutur Sumono.
Presiden Prabowo Subianto diketahui mengusung proyek tanggul laut raksasa alias Giant Sea Wall. Proyek itu akan dibangun dari Jakarta sampai ke Gresik, Jawa Timur.