Pakar Hukum Pidana Bongkar Kejanggalan Dakwaan Roy Suryo: Cacat Materi Ini, Kacau Balau

Rizky Agustian
Pakar hukum pidana, Didit Wijayanto. (Foto: iNews)

Didit kemudian mengoreksi pernyataan terkait jaksa yang pernah menuntut bebas. Dia menyebut mantan Jaksa Agung almarhum Basrief Arief pernah melakukan penuntutan bebas sebanyak tiga kali.

"Saya mau koreksi, sorry, jaksa ada yang pernah menuntut bebas, tiga kali. Almarhum Pak Basrief Arif, mantan Jaksa Agung," katanya.

Didit kembali menyoroti penggunaan frasa "menjadi palsu" dalam posita dakwaan. Menurut dia, narasi tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan unsur Pasal 35 UU ITE.

"Saya bilang posita jaksa mengatakan di sana tercantum 'menjadi palsu' di Pasal 35, itu kan sudah ngawur Pak. Jadi seolah-olah dinyatakan palsu, autentiknya palsu," ujarnya.

Dia menegaskan penilaiannya dilakukan dengan membandingkan unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan uraian yang tercantum dalam surat dakwaan.

"Saya membandingkan antara pasal, unsur-unsurnya, dengan apa yang tertulis di dakwaan," kata Didit.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pengacara Tegaskan Ijazah Jokowi Asli: Kami Tidak Perlu Debat Kusir

12 hari lalu

Eks Hakim Tinggi Soroti Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Beban Pembuktian Ada di Roy Suryo Cs

12 hari lalu

Roy Suryo bakal Bawa Temuan Baru di Sidang Perdana Ijazah Jokowi: Makin Lama Kian Terbukti

12 hari lalu

Ade Darmawan Minta Publik Tak Asal Simpulkan Skripsi Jokowi Palsu: Jangan Dengerin Roy Suryo

12 hari lalu

Roy Suryo Siapkan Senjata Rahasia Jelang Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal